TUGAS 2
ETIKA DAN
PROFESIONALISME TSI
MATA KULIAH ADAPTIF
TERHADAP SOFTSKILL
Arvin Satyaprana
(11112177)
TUGAS 2
1. IT
forensik
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer
tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang
ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.
Komputer forensik juga dikenal
sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan
kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
Audit trail
IT
Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu
fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user
dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat
waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan
bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan
berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide
membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat,
diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara
kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang
bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Cara kerja
Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam
suatu table.
1. Dengan menyisipkan perintah
penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Realtime
audit
Real Time
Audit
Real Time Audit atau RTA adalah
suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat
memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di
mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk
merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan
untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara
mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
RTA menyediakan teknik ideal untuk
memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor,
investor dan sponsor kegiatan untuk dapat “terlihat di atas bahu” dari manajer
kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer
prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor
atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut
waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat
nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler
tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka
sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.
Penghematan biaya overhead
administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat
seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen
meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk
mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan
minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.
Audit
forensik
Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu
audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara
kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa
diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Menurut Association of Certified Fraud Examiners
(ACFE), forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination.
Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:
“Forensic accounting is the application of
accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative
financial information about matters before the courts.”
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari
Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi yang
akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam
kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan
judicial atau administratif”.
Dengan demikian, audit forensik bisa
didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di
lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif
yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Karena sifat dasar dari audit forensik yang
berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari
audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak
kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di
pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun
reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi
kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu,
reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal
terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas
ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan
investigatif akan dilakukan.
2.
Peraturan/hukum tentang regulasi
Hukum Siber
(Cyber Law) adalah istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology)
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah
tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi
berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi
pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup
menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan
suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat
dan semu [1].
Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia
cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet,
namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce,
e-learning;
pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak
lagi.
CYBER
LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal
ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik,
pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan
target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah
banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya
ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan
“cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah
hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU
ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik,
dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri
umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang
menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan
seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah
situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari
aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital Signature Act
1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER
LAW NEGARA SINGAPORE :
The Electronic Transactions Act telah ada
sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang
untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
b. hukum hak cipta
Sebagaimana
diberitakan dalam artikel DPR
Setujui RUU Hak Cipta Jadi UU, Rancangan Undang-Undang Hak Cipta telah
ditetapkan menjadi undang-undang. UU Hak Cipta yang baru ini (“UU Hak Cipta
Baru”) akan mengganti Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU 19/2002”).
Melalui
Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, dapat kita lihat bahwa UU Hak Cipta baru
memberikan definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam
bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti
adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga
Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”,
dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail mengenai apa
itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan
hak ekonomi.
Masih
banyak hal lain yang berbeda antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru.
Berikut akan kami jelaskan beberapa hal yang berbeda.
Mengenai
perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam
Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU
Hak Cipta Baru mengatur tentang:
1.
Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2.
Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau
pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk
jual putus (sold flat);
3.
Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau
pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4.
Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau
pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang
dikelolanya;
5.
Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan
fidusia;
6.
Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan,
apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum,
pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga
Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
8.
Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan
atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara
komersial;
9.
Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi
pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional
kepada Menteri;
10.Penggunaan
hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai
benda bergerak, baik dalam UU 19/2002 dan UU Hak Cipta Baru diatur mengenai
cara mengalihkan hak cipta. Akan tetapi dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta
Baru ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf.
Masih
terkait dengan hak cipta sebagai benda bergerak, dalam UU 19/2002 tidak diatur
mengenai hak cipta sebagai jaminan. Akan tetapi, dalam Pasal 16 ayat (3) UU
Hak Cipta Baru dikatakan bahwa hak cipta adalah benda bergerak tidak
berwujud yang dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia.
Mengenai
jangka waktu perlindungan hak cipta yang lebih panjang, dalam Pasal 29 ayat
(1) UU 19/2002 disebutkan bahwa jangka waktu perlindungan hak cipta adalah
selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia, sedangkan dalam UU Hak Cipta Baru, masa berlaku hak cipta
dibagi menjadi 2 (dua) yaitu masa berlaku hak moral dan hak ekonomi.
Hak
moral pencipta untuk (i) tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada
salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (ii) menggunakan
nama aliasnya atau samarannya; (iii) mempertahankan haknya dalam hal terjadi
distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat
merugikan kehormatan diri atau reputasinya, berlaku tanpa batas waktu (Pasal
57 ayat (1) UU Hak Cipta Baru). Sedangkan hak moral untuk (i) mengubah
ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan (ii) mengubah judul
dan anak judul ciptaan, berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta
atas ciptaan yang bersangkutan (Pasal 57 ayat (2) UU Hak Cipta Baru).
Kemudian
untuk hak ekonomi atas ciptaan, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup
pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal
dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1)
UU Hak Cipta Baru). Sedangkan jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan
hukum, maka berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Perlindungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku bagi ciptaan berupa:
a.
buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.
ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
c.
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi,
seni pahat, patung, atau kolase;
g.
karya arsitektur;
h.
peta; dan
i.
karya seni batik atau seni motif lain.
Akan
tetapi, bagi ciptaan berupa:
a.
karya fotografi;
b.
potret;
c.
karya sinematografi;
d.
permainan video;
e.
program komputer;
f.
perwajahan karya tulis;
g.
terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen,
modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
h.
terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya
tradisional;
i.
kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program
komputer atau media lainnya; dab
j.
kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya
yang asli;
berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. (Pasal 59 ayat (1)
UU Hak Cipta Baru)
Kemudian
untuk ciptaan berupa karya seni terapan, perlindungan hak cipta berlaku selama
25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman (Pasal 59 ayat (2) UU Hak
Cipta Baru).
UU
Hak Cipta Baru ini juga melindungi pencipta dalam hal terjadi jual putus (sold
flat). Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali
kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal
18 UU Hak Cipta Baru). Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku
pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak
ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan
setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30 UU Hak Cipta Baru).
Hal
lain yang menarik dari UU Hak Cipta Baru ini adalah adanya larangan bagi
pengelola tempat perdagangan untuk membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat
perdagangan yang dikelolanya (Pasal 10 UU Hak Cipta Baru). Dalam Pasal
114 UU Hak Cipta Baru diatur mengenai pidana bagi tempat perbelanjaan yang
melanggar ketentuan tersebut, yaitu pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Selain
itu, dalam UU Hak Cipta Baru juga ada yang namanya Lembaga Manajemen Kolektif.
Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba
yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak
terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan
mendistribusikan royalti (Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta Baru).
3. Proses
Pendirian Badan Usaha
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
• NAMA
: ARDI SETIAWAN
• JABATAN : KEPALA MANAJER
• PERUSAHAAN : PT. LANDLINE
• ALAMAT : CYBER BUILDING, Lt. 7, JL. KUNINGAN BARAT NO. 8, KUNINGAN, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12710
• JABATAN : KEPALA MANAJER
• PERUSAHAAN : PT. LANDLINE
• ALAMAT : CYBER BUILDING, Lt. 7, JL. KUNINGAN BARAT NO. 8, KUNINGAN, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12710
• Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT. LANDLINE, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
• NAMA
: MUHAMMAD ZIDNI
ILMAN
• JABATAN : TEKNISI
• PERUSAHAAN : PT. PCS SUITE
• ALAMAT : ADS BUILDING, Lt. 3, JL. PANJANG NO. 71, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA 11510
• JABATAN : TEKNISI
• PERUSAHAAN : PT. PCS SUITE
• ALAMAT : ADS BUILDING, Lt. 3, JL. PANJANG NO. 71, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA 11510
• Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT. PCS SUITE, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
• Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
• Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
• Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
• Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. 15.000.000 / Bulan
• Dengan
ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
BENTUK KONTRAK KERJA
1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan
Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan
Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan
Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan
Software Komputer)
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah
sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service
komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat
diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan
atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
SISTEM KERJA
1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib
sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
ANGGARAN BIAYA
1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan
bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh
Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan
surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua
puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
Hak Pihak
Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban
Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak
kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
SILANG SENGKETA
1. Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara
kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan
musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat
dibatalkan oleh kedua belah pihak
2. Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3. Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
2. Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3. Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian
kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran
tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
PENUTUP
1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada
tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 6 Mei 2011
PIHAK
PERTAMA
PIHAK
KEDUA
KEPALA MANAJER TEKNISI
KEPALA MANAJER TEKNISI
ARDI
SETIAWAN
MUHAMMAD ZIDNI ILMAN
sumber:
http://viola18192.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-it-audit-trail-real-time.html
http://www.ivantinusjerry.asia/2015/07/definisi-kasus-it-forensik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
おろかみたいなコメントをする人は地獄へ行け