TUGAS 1
ETIKA DAN
PROFESIONALISME TSI
MATA KULIAH ADAPTIF
TERHADAP SOFTSKILL
Arvin Satyaprana
(11112177)
TUGAS 1
1.
a. pengertian etika
Menurut aristoteles
Mengemukakan etika kedalam dua pengertian yakni : Terminius Technicus & Manner and Custom.
Terminius Technicus ialah etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang
mempelajari suatu problem tindakan atau perbuatan manusia. Sedangkan yang kedua
yaitu, manner and custom ialah suatu pembahasan etika yang terkait dengan tata
cara & adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang sangat
terkait dengan arti “baik & buruk” suatu perilaku, tingkah laku atau
perbuatan manusia.
Menurut KBBI
Etika ialah ilmu tentang baik dan buruknya perilaku,
hak dan kewajiban moral, sekumpulan asa atau nilai-nilanya yang berkaitan
dengan akhlak, nilai mengenai bener atau salahnya perbuatan atau perilaku yang
dianut masyarakat.
b. pengertian
profesi
menurut Daniel Bell
profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari
termasuk pelatih yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan
memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung
jawab pada kemulian tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika
layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetisi mencetuskan ide, kewenangan
keterampilan teknik dan moral serta perawat mengasumsikan adanya tingkatan
dalam masyarakat.
Menurut KBBI
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu.
CIRI KHAS
PROFESI
Menurut
Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu
profesi, yaitu:
1.
Suatu bidang pekerjaan
yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
berkembang dan diperluas.
2.
Suatu teknik intelektual.
3.
Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.
Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.
Beberapa standar dan pernyataan tentang etika.
6.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.
Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat
dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8.
Pengakuan sebagai profesi.
9.
Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggungjawab
dari
pekerjaan profesi.
10.
Hubungan yang erat dengan profesi lain.
MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM
TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai
media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial
menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai
batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di
media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
- a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
- b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
- a. Unauthorized Access
- b. Illegal Contents
- c. Penyebaran virus secara sengaja
- d. Data Forgery
- e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
- f. Cyberstalking
- g. Carding
- h. Hacking dan Cracker
- i. Cybersquatting and Typosquatting
- j. Hijacking
- k. Cyber Terorism
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
- a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
- Pornografi
- Cyberstalking
- Cyber-Tresspass
- b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
- c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
- a. Mengamankan sistem
- b. Penanggulangan Global
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
sumber:
http://viola18192.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-it-audit-trail-real-time.html
http://www.ivantinusjerry.asia/2015/07/definisi-kasus-it-forensik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
おろかみたいなコメントをする人は地獄へ行け