Sabtu, 07 Mei 2016

TUGAS 1



TUGAS 1
ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI
MATA KULIAH ADAPTIF TERHADAP SOFTSKILL
Arvin Satyaprana (11112177)


























TUGAS 1
1.       
a.        pengertian etika
Menurut aristoteles
Mengemukakan etika kedalam dua pengertian yakni : Terminius Technicus & Manner and Custom. Terminius Technicus ialah etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu problem tindakan atau perbuatan manusia. Sedangkan yang kedua yaitu, manner and custom ialah suatu pembahasan etika yang terkait dengan tata cara & adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang sangat terkait dengan arti “baik & buruk” suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia.
Menurut KBBI
Etika ialah ilmu tentang baik dan buruknya perilaku, hak dan kewajiban moral, sekumpulan asa atau nilai-nilanya yang berkaitan dengan akhlak, nilai mengenai bener atau salahnya perbuatan atau perilaku yang dianut masyarakat.
b.      pengertian profesi
menurut Daniel Bell
profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatih yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada kemulian tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetisi mencetuskan ide, kewenangan keterampilan teknik dan moral serta perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
Menurut KBBI
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu.


CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.                 Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
berkembang dan diperluas.
2.         Suatu teknik intelektual.
3.         Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.         Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.         Beberapa standar dan pernyataan tentang etika.
6.         Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.         Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat
            dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8.         Pengakuan sebagai profesi.
9.         Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggungjawab
 dari pekerjaan profesi.
10.       Hubungan yang erat dengan profesi lain.


MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  1. a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  1. b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
  1. a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
  1. b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  1. c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  1. d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  1. e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  1. f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  1. g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  1. h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  1. i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  1. j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  1. k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
  1. a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
  • Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  • Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
  1. b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
  1. c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
  1. a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
  1. b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

 sumber:

https://panjikeris.wordpress.com/2012/04/24/audit-forensik/
http://viola18192.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-it-audit-trail-real-time.html
http://www.ivantinusjerry.asia/2015/07/definisi-kasus-it-forensik.html




Sabtu, 08 November 2014

TUGAS SOFTSKILL 2 BAHASA INDONESIA ARTIKEL TIDAK EFEKTIF DAN PARAGRAF INDUKTIF/DEDUKTIF

KATA JK SOAL PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak masalah dengan rencana Kementerian Dalam Negeri yang memperbolehkan pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut JK, kebijakan ini adil untuk semua warga negara Indonesia. (paragraf deduktif)

Pengosongan kolom agama ditujukan bagi WNI yang memeluk agama di luar enam agama yang diakui pemerintah. (paragraf deduktif)

"Bukan penghapusan, yang ada diisi di kolom, kalau tidak ada dari enam agama itu, mau diisi apa? Kosongkan saja tho," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/11/2014). (paragraf deduktif) 

JK mengatakan, kebijakan ini masih dimatangkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Ia berharap kebijakan ini tak menjadi polemik. (paragraf deduktif)

"Itu kan masalah personal di agama. Kan orang cuma datang ke kelurahan, isi formulir, kalau tidak mau isi formulir (kolom agama), ya masa mau dipaksa," ujarnya. (paragraf deduktif)

Dikosongkan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, WNI penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam e-KTP. Menurut Tjahjo, pihaknya akan segera bertemu Menteri Agama Lukman Hakim untuk membahas masalah itu. (paragraf induktf)

"Pemerintah tidak ingin ikut campur terhadap WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo. (paragraf deduktif) 

Akan tetapi, rencana ini dikritik oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera yang menjabat Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Fahri menyatakan tidak setuju atas wacana pengosongan kolom agama bagi WNI penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah. (paragraf induktif) 

Fahri mengatakan, kebijakan pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan lebih cocok diterapkan di negara Barat. Sementara kolom agama di negara Timur sangat penting, yakni sebagai identitas warga negara. (paragraf induktif) 

"Kita menentang hilangnya kolom agama di dalam kartu identitas," ujar Fahri.

sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/11/07/20404171/Kata.JK.soal.Pengosongan.Kolom.Agama.di.KTP

kalimat tidak efektif:
"Bukan penghapusan, yang ada diisi di kolom, kalau tidak ada dari enam agama itu, mau diisi apa? Kosongkan saja tho," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

kalimat efektif:
"Bukan penghapusan dari kolom, namun jika tidak ada dari enam agama tersebut, mau diisi dengan apa? Lebih baik dikosongkan saja."

kalimat tidak efektif:
"Itu kan masalah personal di agama. Kan orang cuma datang ke kelurahan, isi formulir, kalau tidak mau isi formulir (kolom agama), ya masa mau dipaksa," ujarnya

kalimat efektif:
"Itu merupakan masalah pribadi di dalam agama. Orang hanya perlu datang ke kelurahan, lalu mengisi formulis, kalau tidak mau diisi (kolom agama), ya tidak bisa dipaksakan".

Jumat, 10 Oktober 2014

TUGAS KELOMPOK 6 BAHASA INDONESIA

MAKALAH
KUTIPAN DAN ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Bahasa Indonesia
Dosen Pengampu : DWI RIDHA NURMASARI
Oleh:
Arvin satyaprana (11112177)
Erda Olivia (12112514)
Fx Andaru (13112071)
Indriani Pieter (13112725)
Rahman Raharjo (15112930)
Refha Febriana s (16112078)
Riza Rabany (16112517)
PROGRAM STUDI S-1 SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014



Kata Pengantar
 Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kutipan Dan Abstrak dan Daftar Pustaka ”. Makalah ini dibuat sebagai pelengkap pembelajaran Bahasa Indonesia.
 Terima kasih yang setulusnya kami sampaikan kepada semua pihak yang telah banyak membantu kami dalam menambah pengetahuan serta melatih keterampilan tentang pembelajaran Bahasa Indonesia.

Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari kuantitas maupun kualitas, saran yang membangun dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi perbaikan makah yang kami kerjakan .

Mohon maaf bila ada kurang atau salah kata atau ada kata2 yang menyingung di tulisan kami , karna kami masih tahap belajar kami ucapkan terima kasih.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Puji dan syukur kami panjatkan pada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat-Nya lah kami dari kelompok 6 dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kutipan dan Abstrak dan Daftar Pustaka” ini.
Dalam makalah ini penulis mencoba untuk menjelaskan tentang kutipan dan daftar pustaka yang ada dalam bahasa Indonesia yang kita gunakan dalam keseharian kita.
Penulis sadar bahwa penulis sebagai kelompok yang mengerjakan makalah ini, masih banyak kekurangan sehingga makalah ini jauh dari kata sempurna. Kami sebagai penulis akan sangat menerima jika ada masukan dan saran untuk meningkatkan kinerja kami selanjutnya. Terima kasih.
1.2        Rumusan Masalah
a.       Apa saja kutipan yang digunakan dalam karya ilmiah
b.      Apa saja bentuk dan jenis kutipan
c.       Apa pengertian abstrak
d.      Apa tujuan abstrak
e.       Apa pengertian daftar pustaka
f.       Apa tujuan daftar pustaka
1.3        Tujuan Penulisan
1.      Memahami lebih dalam tentang bahasa Indonesia, terutama dalam bidang kutipan, abstrak dan daftar pustaka.
2.      Memudahkan mahasiswa untuk lebih memahami tentang bahasa Indonesia.
3.      Meningkatkan kemampuan softskill mahasiswa agar dapat bersaing dalam masyarakat luas.
BAB II
PEMBAHASAN
KUTIPAN (QUOTATION)
·         Kutipan yang digunakan dalam karya ilmiah dimaksudkan untuk menunjukkan kata-kata atau pendapat seseorang yang sama dengan ide penulis atau yang bertentangan.
·         Penulis karya ilmiah berhak menetapkan apakah bahan yang dikutip itu, dikutip langsung seperti apa adanya, dikurangi, atau dirubah redaksinya untuk menghindari kutipan yang terlalu panjang.
·         Setiap kutipan harus disebutkan dari mana sumbernya dan sumber itu dicantumkan dalam footnote (akan dijelaskan kemudian).
·         Panjang pendek kutipan dari manapun sumbernya dibuat sesingkat mungkin dan tidak lebih dari ½ halaman teks.
BENTUK DAN JENIS KUTIPAN
1.      Kutipan langsung
a.       Kutipan Langsung Pendek
b.      Kutipan Langsung Panjang
c.       Kutipan langsung dalam Footnote
2.      Kutipan Tidak Langsung
KUTIPAN LANGSUNG
Kutipan langsung sangat diperlukan apabila penulis mengutip
(a)    Sumber hukum, peraturan resmi, dan pernyataan penting
(b)   Rumus ilmiah dan teori/konsep ilmiah
(c)    Pendapat seorang penulis buku yang dianggap penting. Kutipan langsung baik dari buku atau sumber lisan harus ditulis lengkap seperti apaadanya.
KUTIPAN LANGSUNG PENDEK
·         Kutipan langsung yang panjangnya tidak lebih dari tiga baris teks.
·         Kutipan ini diletakkan di dalam teks diantara tanda petik (“), dan jaraknya sama dengan teks yakni 2 spasi, kemudian diberi nomor footnote.
CONTOH KUTIPAN LANGSUNG PENDEK
Penjelasan umum ini tidak memberikan  gambaran  siapa sebenarnya yang terserap dalam aktivitas produksi lokal  dan sektor  perdagangan  tersebut, apakah  penduduk  di  sekitar perkebunan  atau penduduk jauh dari luar komunitas perkebunan,  atau  yang lain. Apakah fenomena tahun  1930an  dalam perkembangan perkebunanteh di Jawa Barat sebagaimana ditunjukkan  oleh  van Doorndan Hendrix juga akan muncul pada tahun 1990an. Ketika industri perkebunan yang diperkenalkan di Jawa  Barat  sudah sedemikian  maju  dan kemudian diikuti  dengan  perkembangan pembangunan  transportasi  darat yang menghubungkan  lokasi perkebunan dipedalaman dengan pelabuhan pantai  dan  kota-kota besar, “telah memacu perkembangan perdagangan lokal  dan pasar-pasar baru mulai tumbuh di sekitar jalan-jalan  tersebut”.2
-----------------------
                        2Doorn, J.A.A. van & W.J. Hendrix,"The Emergence of a Dependent Economy:
Concequences of the Opening up of West-Priangan, Java, to the Process of
Modernization.CASP,No.9,1983, hlm. 18-19.
KUTIPAN LANGSUNG PANJANG
·         Kutipan yang panjangnya lebih dari tiga baris dan tidak lebih dari setengah halaman teks
·         Kutipan ini harus diletakkan di luar konteks teks dengan jarak masing-masing baris 1 spasi
·         Kutipan ini dimulai sejajar dengan paragraph baru teks dan tidak menggunakan tanda petik (“)
·         Jarak teks dengan kutipan 2 spasi
·         Pada akhir kata dari kalimat teks yang akan dilanjutkan kutipan langsung panjang diberi tanda titikdua (:)
CONTOH KUTIPAN LANGSUNG PANJANG
Salah satu ketentuan yang mengikat perusahaan atau instansi dalam memperlakukan Dokumen perusahaan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voorIndonesie). Dalam salah satu pasalnya dinyatakan:
Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia pun harus menyimpan selama 30 tahun, akan segala buku-buku dan surat-surat yang bersangkutan,  dalam mana menurut ayat ke-1 catatan tadi dibuatnya beserta neracanya,  dan selama 10 tahun akan surat-surat dan surat-surat kawat yang diterimanya beserta segala tembusan dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimkannya.* Jadi pada dasarnya KUHD mengatur tentang umur arsip transaksi keuangan,  dan seterusnya.
Ctt:   * nomor footnote
KUTIPAN LANGSUNG DALAM FOOTNOTE
Kutipan langsung pendek maupun panjang yang ditempatkan dalam footnote diawali dan diakhiri dengan tanda petik (“) dan berjarak 1 spasi.
CONTOH KUTIPAN LANGSUNG DALAM FOOTNOTE
Masalah yang sangat penting adalah seberapa besar eksploitasi kerja wajib pada tanam paksa, bila dibandingkan dengan masa sebelumnya, baik pada masa kerajaan maupun pada masa penjajahan Ingris.1
-------------------
Untuk membantu memahami beban kerja petani pada masa Tanam Paksa selengkapnya di KaresidenanKedu, lihat A.M. DjuliatiSuroyo, EksploitasiKolonial Abad  XIX: KerjaWajib di KaresidenanKedu, 1800-1890. Yogyakarta: Yayasan Untuk Indonesia, 2000.
KUTIPAN TIDAK LANGSUNG
·         Kutipan dari berbagai sumber tetapi tidak dikutip seperti apa adanya dan mengalami perubahan redaksional
·         Kutipan tersebut diketik dalam teks dan merupakan kelanjutan dari teks,  jaraknya sama dengan jarak antar teks yakni 2 spasi, dan tanpa diberi tanda petik
INTERPOLASI
·         Apabila saudara mengetahui dan yakin bahwa kutipan yang anda kutip itu terdapat kesalahan: anda berhak membetulkannya atau membiarkan seperti apa adanya.
·         Bila anda membetulkannya maka pembetulan itu diketik diantara tanda kurung ( ) sesudah kata atau kalimat yang salah.
·         Bila anda tetap membiarkannya maka sesudah kata atau kalimat yang salah itu diberi tanda (sic)
TANGGUNG JAWAB KUTIPAN
·         Dengan mengutip sumber lain secara akademik anda telah menyetujui semua  yang anda kutip, kecuali dijelaskan ketidaksetujuan anda dalam catatan kaki.
Abstrak dan Daftar Pustaka
Pengertian Abstrak
Abstrak adalah bagian yang menjelaskan pokok masalah secara singkat dalam pembahasan suatu karya ilmiah. Dalam sebuah abstrak, umumnya juga diterakan kata kunci dari karya ilmiah yang ditulis tersebut.
Tujuan Abstrak
Tujuan Abstrak adalah untuk menjelaskan secara singkat kepada pembaca tentang apa yang terdapat dalam suatu karya ilmiah. Selain itu, abstrak juga bermanfaat untuk menghindari terjadinya duplikasi dalam sebuah penelitian.
Contoh Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Pengadilan Negeri Klas IA Kendari dan Kantor Kejaksaan Negeri Kendari sebagai lembaga yang menyelesaikan perkara pidana khususnya tindak pidana korupsi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui efektifitas penerapan pidana denda kepada pelaku tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui faktor-faktor yang memepengaruhi penerapan pidana denda kepada pelaku tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Klas IA Kendari
Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif empiris. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dimana data primer diperoleh langsung dari lapangan melalui teknik wawancara dan data sekunder diperoleh dengan menelusuri dokumentasi, buku-buku serta literatur yang relevan dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, penerapan pidana denda kepada pelaku tindak pidana korupsi belum berjalan dengan maksimal. Hal ini dapat dilihat dari fakta hukum yang menunjukan bahwa pelaku lebih memilih melaksanakan pidana kurungan dari pada melaksnakan pidana denda. Selain itu pula pidana denda tidak mampu mengembalikan keuangan atau kerugian Negara dalam jumlah yang signifikanOleh karena itu penerapan pidana denda pada pelaku tindak pdana korupsi belum efektif digunakan sebagai alat untuk mengembalikan keuangan atau perekonomian Negara. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan pidana denda adalah perangakat peraturan perundang-undangan yang belum memadai karena pidana denda masih menjadi pilihan alternatif dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku serta tingkat pengetahuan aparat penegak hukum mengenai tindak pidana korupsi yang juga belum memadai.
Pengertian Daftar Pustaka
Daftar pustaka adalah halaman yang berisi daftar sumber-sumber referensi yang kita pakai untuk suatu tulisan ataupun karya tulis ilmiah. Daftar Pustaka biasanya berisi judul buku-buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya, yang mempunyai hubungan dengan sebuah karya ilmiah.
Tujuan Daftar Pustaka
Sebuah daftar pustaka memberikan deskripsi yang penting tentang buku, artikel, majalah, harian itu secara keseluruhan. Tujuannya adalah agar pembaca yang ingin mengetahui lebih dalam informasi yang ada dalam karya ilmiah tersebut dapat mencarinya dengan bantuan daftar pustaka.
Contoh Daftar Pustaka
a.       Dengan seorang pengarang
b.      Hockett. Charles F. A Course in Modern Linguistics. New York: The Mac Millan Company. 1963.
c.       Buku dengun dua atau tiga pengarang
d.      Oliver. Robert T.. and Rupert L. Cortright. New Training for Effective Speech. New  York: Henry Holt and Company, Inc.,1958
e.       Buku dengan banyak pengarang
f.       Morris, Alton C. et. al. College English, the First Year. New York : Harcourt, Brace & World. Inc., 1964
g.      Buku yang terdiri dari dua jilid atau lebih
h.      Intensive Course in English. 5 vols. Washington: English Language Service. inc.. 1964.
BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Kutipan adalah pinjaman sebuah kalimat ataupun pendapat dari seseorang pengarang atau seseorang, baik berupa tulisan dalam buku, kamus, ensiklopedia, artiket, laporan, majalah, koran, surat kabar atau bentuk tulisan lainnya, maupun dalam bentuk lisan misal media elektronika seperti TV, radio, internet, dan lain sebagainya. Tujuannya sebagai pengokohan argumentasi dalam sebuah karangan. Kutipan terdiri dari:
1.        Kutipan langsung
2.        Kutipan tidak langsung
Catatan kaki yaitu sumber atau istilah yang harus dijelaskan. Daftar pustaka (bibliografi) merupakan sebuah daftar yang berisi judul buku-buku, artikel artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya, yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan. Melalui daftar pustaka yang disertakan pada akhir tulisan, para pembaca dapat melihat kembali pada sumber aslinya. Cara penulisan daftar pustaka sebagai berikut:
1.        Tulis nama pengarang (nama pengarang bagian belakang ditulis terlebih dahulu, baru nama depan)
2.        Tulislah tahun terbit buku. Setelah tahun terbit diberi tanda titik (.)
3.        Tulislah judul buku (dengan diberi garis bawah atau cetak miring). Setelah judul buku diberi tanda titik (.).
4.        Tulislah kota terbit dan nama penerbitnya. Diantara kedua bagian itu diberi tanda titik dua (:). Setelah nama penerbit diberi tanda titik.
5.        Apabila digunakan dua sumber pustaka atau lebih yang sama pengarangnya, maka sumber dirulis dari buku yang lebih dahulu terbit, baru buku yang terbit kemudian. Di antara kedua sumber pustaka itu dibutuhkan tanda garis panjang.
1.1      Saran
Perlu diperhatikan bahwasanya dalam pembuatan Daftar Pustaka Ada 7 (Tujuh) hal, diantaranya :
1.        Daftar pustaka tidak diberi nomor urut.
2.        Nama penulis diurut menurut abjad.
3.        Gelar penulis tidak dicantumkan walaupun dalam buku yang dikutip penulis mencantumkan gelar.
4.        Daftar pustaka diletakkan pada bagian terakhir dari tulisan.
5.        Masing-masing sumber bacaan diketik dengan jarak baris satu spasi.
6.        Jarak masing-masing sumber bacaan dua spasi.
7.        Baris pertama diketik dari garis tepi (margin) tanpa indensi dan untuk baris-baris berikutnya digunakan indensi empat/tujuh ketukan
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Kutipan
http://ati.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18343/Kutipan.ppt
http://ati.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19582/Bibliografi.pptx
http://ati.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19581/Catatan+Kaki.pptx
http://blog.atmasetya.com/yang-dimaksud-dengan-kutipan.html
http://lecturer.ukdw.ac.id/othie/citation.pdf
http://main.man3malang.com/download//Pelajaran/Sastra_(Indonesia,_Arab,_Inggris_dll)/BI-daftar_pustaka.pdf
http://nolimitz.web.id/2010/03/cara-menulis-daftar-pustaka/
http://myth90.blogspot.com/2010/12/kutipan-daftar-pustaka.html
http://eziekim.wordpress.com/2010/12/25/kutipan-dan-daftar-pustakAa/
Tanjung S.1988.Bunga Rampai.Jakarta.PT.Intan Pariwara
Paramita Dwitya.2006.Bahasa kuliah.Jakarta.PT.Macana Jaya
http : //www.google.com/paragraf bahasaindonesia